JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur mengenai diperbolehkannya Satpol PP dibekali senjata saat melakukan tugasnya melakukan penertiban. Senjata yang diperkenankan dibawa diantaranya, peluru hampa, semprotan gas dan alat kejut listrik.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menilai, kebijakan ini membahayakan. "Apakah secara mental Satpol PP itu siap membawa senjata? Saya pikir terlalu berbahaya memberikan mereka senjata. Terlalu berisiko," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Ia menegaskan, senjata yang dibawa para petugas Satpol PP jangan sampai menjadi alat pembunuh. "Kalau alat pertahanan untuk menertibkan, silakan saja. Tapi harus lihat senjatanya apa," ujar dia. Priyo juga mengingatkan, satuan polisi yang ada di seluruh daerah itu jangan sampai menjadi "centeng" kepala daerah.
"Di Surabaya saya lihat seperti itu yang saya saksikan sendiri. Tidak tahu kalau di Jakarta. Saya menekankan, jangan menjadi centeng kepala daerah. Satpol PP harus bisa mengayomi masyarakat," kata Priyo.
0 komentar:
Posting Komentar